Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sendiri sudah mengeluarkan Pengumuman Nomor 800/1060/43/2024 tentang seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Tanggamus tahun anggaran 2024 periode II di laman resmi Pemkab Tanggamus sejak tanggal 18 November 2024.
Kepala Bidang Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus Prayitno mengkonfirmasi bahwa alokasi kebutuhan PPPK tahap II masih sama seperti alokasi tahap I, yakni 220 formasi.
“Untuk alokasi kebutuhan tetap sama seperti seleksi tahap pertama, ”kata Prayitno, mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Belli Pahlupi, Rabu 18 Desember 2024.
Dijelaskan Prayitno, meski tidak ada perubahan pada alokasi kebutuhan, namun yang membedakan pada seleksi PPPK tahap kedua ini ialah, tidak adanya peserta prioritas dalam kelulusan seperti saat seleksi kompetensi tahap pertama.
“Kalau tahap pertama kan, ada standar prioritas kelulusan, seperti honorer yang sudah K2 dan seterusnya. Tapi, kalau yang tahap kedua ini tidak ada. Jadi, kelulusan peserta tergantung pada nilai tertinggi, ” ujarnya.
Berdasarkan pengumuman seleksi PPPK tahap kedua yang di umumkan dalam laman website Pemkab Tanggamus, berikut diinformasikan kriteria peserta yang berhak mendaftar ikut seleksi :
Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 Periode II
diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun
terakhir secara terus-menerus di Pemerintah Kabupaten Tanggamus saat mendaftar
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar PPPK Teknis.
Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Tanggamus
paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus – menerus;
b. Pelamar PPPK Guru.
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling
sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dan Pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. Pelamar PPPK Kesehatan
Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Tanggamus
paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus – menerus.
Tata cara pendaftaran seleksi PPPK periode II masih seperti saat melakukan pendaftaran seleksi periode pertama.
Adapun dokumen persyaratan yang harus diunggah oleh para pelamar yakni, :
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan berlatar belakang warna
merah;
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli/Surat Keterangan asli telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Surat lamaran yang memuat jabatan yang dilamar ditujukan kepada Pj. Bupati
Tanggamus Cq. Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Formasi Tahun 2024 dan ditandatangani serta wajib menggunakan meterai 10.000 (e-meterai atau meterai tempel), format sebagaimana terlampir;
d. Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan
persyaratan;
e. Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai
dengan ketentuan persyaratan;
f. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi
tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan format sebagaimana terlampir;
g. Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-
menerus di Pemerintah Kabupaten Tanggamus saat mendaftar yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai format sebagaimana terlampir.
h. surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(e-meterai atau meterai tempel) harus sesuai format sebagaimana terlampir;
i. Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jenjang pendidikan dan jabatan yang dilamar
yang masih berlaku pada saat pendaftaran bagi jabatan tenaga kesehatan yang
mempersyaratkan;
j. Sertifikat Tambahan Nilai PPPK bagi jabatan fungsional yang telah ditentukan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca, karena kesalahan dalam mengunggah dokumen mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi dan jika terdapat persyaratan yang memiliki lebih dari 1 (satu) dokumen, maka dokumen tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan format pdf.